bogortraffic.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan dan perlindungan lingkungan nasional.
Langkah ini diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Pelatihan Dasar-Dasar Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH BPLH bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-regional Sumatera di Jakarta, 12–13 Agustus 2026.
Kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah agar instrumen penegakan hukum berjalan efektif, konsisten, dan tepat sasaran.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa menjaga kelestarian alam merupakan amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
”Menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab konstitusional. Tantangan kita adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap seimbang dengan pelestarian demi menjamin kualitas hidup generasi mendatang,” tegas Rizal.
Selama bimtek, para pimpinan dinas daerah dibekali materi esensial terkait instrumen hukum, mulai dari mekanisme pengaduan masyarakat, penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa perdata/pidana, hingga mitigasi kebakaran lahan.
Selain itu, pelatihan menyasar isu teknis seperti persetujuan lingkungan, penanganan sampah, limbah B3, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menjelaskan bahwa meski kewenangan pengelolaan tersebar di daerah, pemerintah pusat tetap memegang kendali pengawasan ketat.
”Pengawasan utama dilaksanakan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat serius, pemerintah pusat melalui menteri tetap memiliki ruang melakukan second line enforcement,” jelas Ardyanto.
Melalui pelatihan ini, KLH/BPLH mendorong pemerintah daerah menjadi garda terdepan yang tidak hanya paham regulasi, tetapi mampu mengeksekusi aksi nyata di lapangan demi menjamin hak atas lingkungan yang sehat bagi masa depan.





