Komisi VI DPR Dukung Langkah Menkeu Purbaya Perketat Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

bogortraffic.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat pelarangan impor pakaian bekas atau balpres.

Menurutnya, langkah tegas tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari serbuan produk bekas impor.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resmi pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

“Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” lanjutnya.

Imas menegaskan, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya pada tahap distribusi.

Ia menilai pembatasan penjualan di dalam negeri tidak akan efektif selama arus barang dari luar negeri masih dibiarkan masuk.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan,” tutur Imas.

“Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.

Dukungan Komisi VI ini selaras dengan pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas.

Purbaya menyebut, pelaku tidak hanya akan dipidana, tetapi juga dijatuhi hukuman denda serta masuk daftar hitam agar tak lagi bisa beroperasi.

Purbaya menilai negara akan terus dirugikan jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa menjatuhkan denda.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat apa-apa,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu.

“Saya malah rugi, keluar biaya untuk pemusnahan dan makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama pemain besar dalam impor pakaian bekas, dan mereka akan segera di-blacklist.

“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Larangan impor pakaian bekas sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun, praktik ilegal ini masih terus ditemukan, di mana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 2.584 kasus penyelundupan (balpres) sejak 2024 hingga Agustus 2025 dengan total nilai sekitar Rp49,44 miliar.

Imas menilai penghentian impor pakaian bekas akan membantu menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berjuang meningkatkan daya saing di pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.

“Kalau impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” Imas melanjutkan.

Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop) yang menjadi ancaman serius bagi produsen lokal.

“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan