bogortraffic.com, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum untuk pemulihan nama baik dua orang guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma pada Kamis, 13 November 2025 dini hari, didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan, pemberian rehabilitasi dari Prabowo ini didasarkan pada pertimbangan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat di media sosial serta permohonan yang disampaikan melalui lembaga legislatif.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tegas Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan proses koordinasi dengan DPR RI untuk pemberian rehabilitasi tersebut berlangsung selama 1 minggu sebelum diteken oleh Presiden.
Prasetyo menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Apapun yang sudah terjadi, menjadi pembelajaran untuk kita semua. Bagaimana pun, guru itu adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, kita hormati, kita lindungi,” ucap Prasetyo.
Ia berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru, masyarakat, dan lingkungan pendidikan, serta menjadi penyelesaian terbaik atas dinamika yang sering terjadi di dunia pendidikan.
Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis bermula pada tahun 2018. Keduanya menyarankan adanya patungan sebesar Rp20.000 dari orang tua murid untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Menurut mantan anggota komite sekolah, Supri Balantja, keputusan patungan ini bahkan merupakan hasil musyawarah, dan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan digenapkan menjadi Rp20.000.
Namun, inisiasi tersebut dipermasalahkan oleh LSM dan dilaporkan ke pihak berwajib. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Akibat putusan tersebut, Rasnal dan Abdul Muis dipecat dengan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Utara pada Agustus dan Oktober 2025, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kini, rehabilitasi dari Presiden Prabowo secara resmi mengembalikan harkat dan hak-hak yang sempat hilang.





