bogortraffi.com, BOGOR— Penataan moda transportasi publik di Kota Hujan memasuki babak baru yang lebih ketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menginstruksikan para pemilik angkutan kota (angkot) yang armadanya telah berusia lebih dari 20 tahun untuk segera menyerahkan berkas perizinan, menyusul pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pembatasan usia operasional angkutan umum.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh armada transportasi yang melayani masyarakat memenuhi standar kelaikan jalan dan regulasi administrasi dari hulu ke hilir.
”Sejak Perwali ini resmi diberlakukan, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif di tingkat hulu kepada para pemilik angkot dan badan hukum. Kami meminta mereka segera menyerahkan berkas kendaraan yang telah berusia di atas 20 tahun. Langkah edukasi dan sosialisasi masif ini juga menyasar pengurus jalur di lapangan,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, Jumat (10/7/2026).
Dody memaparkan, respons para pelaku usaha transportasi publik terhadap kebijakan makro ini mulai menunjukkan tren positif.
Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sudah ada 213 armada yang menyerahkan dokumen kendaraan secara sukarela untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi.
Meski demikian, dalam operasi berkala di lapangan, petugas Dishub dilaporkan masih menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Beberapa unit angkot tua keluaran tahun 1995 hingga 2000 (berusia 25–31 tahun) terpantau masih nekat beroperasi mengangkut penumpang di jalanan kota.
Sistem Razia: Penertiban dilakukan bertahap menggunakan pembagian klaster wilayah.
Metode Operasi: Mengombinasikan operasi statis (stasioner) di ruas-ruas jalan utama dengan patroli bergerak (mobile) secara acak ke jalur-jalur alternatif.
Dishub menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan represif berupa pencabutan izin hingga pengandangan armada jika pemilik kendaraan atau badan hukum tetap membandel.
Pengetatan ini murni dilakukan demi meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan teknis kendaraan.
”Petugas kami di lapangan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara visual dan mendalam. Fokus utama kurasi meliputi kondisi kerangka bodi, fungsi pengereman, kelaikan roda, hingga kelengkapan instrumen keselamatan dasar lainnya. Angkot adalah transportasi publik, maka jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat pengguna jasa adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar,” pungkas Dody.





