Gakkum Kehutanan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 24 Burung Langka, 1 Tersangka Ditahan!

Gakkum Kehutanan Sulawesi menahan tersangka AA (34) atas kepemilikan 24 burung dilindungi termasuk Kakatua Raja & Kasuari.

bogortraffic.com, MANADO — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengambil langkah tegas dalam pemberantasan perdagangan satwa ilegal.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi menahan pria berinisial AA (34) yang menjadi tersangka pemilik puluhan satwa dilindungi asal Papua yang rencananya akan diperjualbelikan di Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 24 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup yang terdiri dari:

* 14 ekor burung Kakatua Koki (Cacatua galerita)

* 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)

* 3 ekor Kasuari Gelambir Tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus)

* 1 ekor Mambruk Ubiaat (Goura critata)

* 1 ekor burung Elang Bondol (Haliastur indus)

Tersangka AA kini telah dititipkan di Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara terkait adanya temuan dan praktik perdagangan satwa liar dilindungi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak BKSDA Sulut bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum akhirnya menyerahkan kasus ini kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk dilakukan penyidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan tersangka AA, puluhan burung langka tersebut diperoleh dari pemburu di Pelabuhan Sorong.

Rencananya, satwa-satwa eksotis ini akan dipasarkan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan komitmennya untuk mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini.

“Terungkapnya kasus ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang, dan kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” pungkas Ali Bahri.

Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari kolaborasi erat antara pihak kementerian dan aparat keamanan lainnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan