Enita Adyalaksmita Kembali Pimpin HAPI 2025–2030

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) secara resmi melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025–2030 dalam sebuah seremoni di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (9/1).

bogortraffic.com, JAKARTA – Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) secara resmi melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Dalam seremoni tersebut, Enita Adyalaksmita kembali dipercaya memimpin HAPI sebagai Ketua Umum untuk periode kedua. Terpilihnya Enita menegaskan kepercayaan besar anggota terhadap kepemimpinannya dalam memperkuat peran HAPI sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan supremasi hukum.

Bacaan Lainnya

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty, serta sejumlah tokoh hukum dan akademisi ternama.

Dalam sambutannya, Enita Adyalaksmita menegaskan bahwa kepengurusan periode 2025–2030 akan difokuskan pada peningkatan kualitas advokat dan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah profesi melalui pendidikan berkelanjutan.

“Amanah ini bukan sekadar jabatan, tetapi tanggung jawab kolektif untuk memastikan advokat Indonesia tetap berpegang pada etika profesi, independensi, dan keberpihakan pada keadilan,” ujar Enita.

Ia juga berharap HAPI dapat menjadi ruang pembelajaran bersama yang relevan dan progresif dalam menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.

“HAPI harus hadir sebagai organisasi yang relevan, progresif, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan,” tuturnya.

Menkum: Etika Adalah Nilai Bersama Seluruh Advokat

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam pidatonya menyoroti dinamika organisasi advokat yang kini berkembang dalam sistem multi bar. Ia menekankan bahwa persoalan utama bukanlah pada bentuk organisasinya, melainkan pada konsistensi penerapan kode etik.

“Jika setiap organisasi memiliki kode etik yang berbeda, pembinaan dan pengawasan profesi tidak akan berjalan efektif. Etika harus menjadi nilai bersama seluruh advokat,” tegas Menkum.

Selain aspek kompetensi dalam litigasi maupun non-litigasi, Supratman mengajak HAPI untuk bersinergi dengan Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan melalui pendirian Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan agar layanan konsultasi dan keadilan restoratif dapat menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

“Akses terhadap keadilan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat perkotaan, tetapi harus hadir hingga ke desa-desa,” tekannya.

Dengan dilantiknya pengurus baru periode 2025–2030, HAPI diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi profesi advokat yang aktif berkontribusi dalam pembaruan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan