bogortraffic.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang sangat signifikan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan uang serta aset senilai lebih dari Rp286 miliar.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Selain penindakan, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik haram ini tidak semakin meluas.
Bongkar Sindikat 21 Website dan Perusahaan Fiktif
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber terhadap 10 website yang kemudian berkembang menjadi 21 website judi internasional maupun nasional. Jenis permainan yang ditawarkan beragam, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.
Penyidikan mendalam melalui mekanisme undercover deposit mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Polisi menemukan fakta mengejutkan berupa 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan menggunakan dokumen palsu untuk memfasilitasi transaksi judi melalui QRIS maupun rekening penampung.
Ancaman 20 Tahun Penjara bagi Tersangka
Dari jaringan terbaru ini, Polri menyita dana sebesar Rp59,1 miliar dan menetapkan lima tersangka serta satu orang DPO. Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dokumen perusahaan fiktif masih terus dilakukan.
“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Hingga saat ini, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881. Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, dan pihak perbankan guna menekan praktik judi online melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.






