Sembunyi di Hotel Cipaku, Buronan Pencabulan Anak Ditangkap di Bogor oleh Bareskrim

Buronan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, inisial SS alias RAS, setelah ditangkap Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri.

bogortraffic.com, BOGOR— Pelarian panjang SS alias RAS, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur, berakhir di wilayah Kota Hujan.

Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil meringkus pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

​Aksi penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan bantuan teknis penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.

​”Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dan menangkap tersangka di hotel itu tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Senin (22/6/2026).

​Arsya memaparkan, SS merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.

Setelah sempat berpindah-pindah tempat, posisi buronan pencabulan anak ditangkap di Bogor tersebut terendus saat sedang menginap bersama keluarganya.

​Petugas di lapangan sempat melakukan pengintaian intensif lantaran tersangka sedang berada di luar area penginapan saat tim tiba di lokasi.

​Begitu target kembali ke kamar hotel, petugas langsung berkoordinasi secara taktis dengan manajemen hotel serta perangkat lingkungan setempat guna memastikan proses eksekusi berjalan kondusif dan steril.

​Selain mengamankan tersangka, operasi penyergapan ini juga berhasil membongkar potensi tindak pidana baru.

Saat menggeledah kamar dan barang bawaan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

– 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

– ​Satu unit kendaraan roda empat (mobil) operasional pelaku.

– Beberapa unit telepon seluler (smartphone).

– Dokumen identitas palsu dan sejumlah kartu perbankan.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan undang-undang mata uang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan