bogortraffic.com, JAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data mengejutkan terkait peta sebaran kejahatan siber finansial.
Wilayah Jabodetabek resmi diklasifikasikan sebagai episentrum perputaran uang haram tersebut, dengan Kabupaten Bogor mencatatkan rekor sebagai daerah penampung pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Berdasarkan data infografis resmi yang dilansir melalui akun media sosial PPATK, perputaran dana judi daring (judol) di klaster Jabodetabek saja telah menembus akumulasi nilai deposit fantastis sebesar Rp1,78 triliun.
”Membentuk klaster Jabodetabek sebagai pusat aktivitas judi online nasional. Ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi fenomena yang abstrak. Ia sudah hadir di lingkungan tempat tinggal, sekolah, kampus, tempat kerja, hingga komunitas sekitar kita,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan pemeringkatan tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bogor memimpin di urutan pertama dengan total 103.092 pemain aktif dan akumulasi nilai transaksi deposit menyentuh angka Rp414,4 miliar.
Berikut adalah peta 4 besar wilayah dengan aktivitas judol tertinggi nasional:
- Kabupaten Bogor: 103.092 pemain (Deposit: Rp414,4 miliar)
- Jakarta Barat: 89.320 pemain (Deposit: Rp600,6 miliar)
- Jakarta Timur: 81.750 pemain (Deposit: Rp425,9 miliar)
- Kota Bandung: 80.549 pemain (Deposit: Rp341,7 miar)
Jika ditinjau dari skala mikro per kecamatan, PPATK mengungkapkan angka kepadatan pemain tertinggi justru berpusat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Kecamatan Cengkareng (Jakarta Barat) berada di posisi puncak dengan 21.497 pelaku, disusul Kecamatan Cakung (Jakarta Timur) sebanyak 14.664 orang, dan Tanjung Priok (Jakarta Utara) sebanyak 13.769 orang.
Hal yang paling mengkhawatirkan dari temuan intelijen keuangan ini adalah profil demografi pelaku.
PPATK membeberkan bahwa mayoritas pengguna platform judol ini berasal dari kelompok masyarakat usia produktif, yakni pada rentang usia 20 hingga 30 tahun, kemudian diikuti oleh klaster usia 31 sampai 40 tahun.
Dari aspek gender, pemain berjenis kelamin laki-laki mendominasi secara mutlak dibandingkan perempuan dengan rasio perbandingan 7:4.
”Artinya, kelompok usia produktif yang menjadi motor ekonomi justru menjadi kelompok yang paling rentan terpapar judi online. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga masa depan produktif bangsa,” tegas PPATK.






