Jelang Lebaran, BPJPH Cairkan Insentif Rp 81 M untuk Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H

Kepala BPJPH Kemenag M.Aqil Irham menyampaikan, besaran insentif yang dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah. (Foto: Dok Kemenag)

Bogortraffic.com, JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total mencapai lebih dari 81 miliar rupiah.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengumumkan bahwa pencairan tersebut merupakan bagian dari pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Insentif ini dibayarkan berdasarkan kinerja P3H dan LP3H dalam mendampingi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Berita Lainnya

“Insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000 telah dicairkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal,” ungkap Aqil Irham.

Pencairan insentif dilakukan sesuai dengan tahapan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH, yang berlangsung mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024. Proses pembayaran juga mengikuti review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai bagian dari upaya BPJPH untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Aqil juga memberikan apresiasi kepada LP3H dan P3H atas kinerja mereka dalam membantu pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal. Dia mendorong agar LP3H dan P3H terus meningkatkan kinerja mereka, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.

“Kami berharap agar LP3H memastikan kinerja P3H terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu pula kepada P3H, untuk terus meningkatkan integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK,” tambahnya.

Penyaluran insentif ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para pelaku UMK untuk meningkatkan kualitas produk halal mereka serta memperkuat daya saing di pasar yang semakin kompetitif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan