bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah progresif untuk mengubah peta jalan tata kelola komoditas hijau dari sekadar penyedia bahan baku menjadi basis industri bernilai tambah tinggi terus dipacu.
Kementerian Kehutanansempurnakan regulasi hilirisasi melalui revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Langkah ini diambil sebagai draf tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus merespons tuntutan ketat pasar global terkait kepastian hukum dari hulu ke hilir.
”Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar dunia. Kita wajib menjadi bangsa yang mampu mengelola sumber daya kehutanan secara lestari, sekaligus mengubahnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan investasi. Inilah esensi hilirisasi yang berkeadilan,” tegas Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Erwan Sudaryanto, dalam Webinar Nasional Transformasi Pemanfaatan Hutan, Kamis (23/7/2026).
Erwan menjelaskan, draf pembaruan hukum ini mengusung pendekatan forest-based value chain.
Konsep ekosistem terpadu ini mengintegrasikan seluruh tahapan secara kaku, mulai dari pemanenan pohon, metode pengangkutan, proses manufaktur pengolahan, hingga draf distribusi ekspor komersial ke mancanegara.
Langkah sinkronisasi ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar ekspor produk kayu lokal dari ancaman isu hambatan perdagangan, jejak karbon (carbon footprint), dan draf legalitas hukum di negara tujuan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ade Mukadi, menambahkan bahwa draf perbaikan regulasi diarahkan untuk mewujudkan good forest governance.
Sinergi data komprehensif ini didukung penuh oleh Plt. Direktur Industri Hasil Hutan Kemenperin, RR. Citra Rapati, guna memastikan integrasi sistem perizinan berusaha berjalan mulus tanpa celah hukum.
Kendati teknologi pengolahan kayu dinilai BRIN memiliki keunggulan material jangka panjang, sektor usaha perhutanan di lapangan masih membidik sejumlah kendala operasional eksternal.
Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Tjipta Purwita, merinci sejumlah draf intervensi kebijakan yang mendesak dibutuhkan pelaku industri hilir:
- Dukungan Fiskal: Fasilitas insentif pajak untuk impor permesinan produksi dan modernisasi infrastruktur pabrik.
- Penetrasi Pasar: Penguatan pasar domestik melalui optimalisasi belanja negara via e-katalog (INAPROC) serta penguatan implementasi SVLK.
- Efisiensi Birokrasi: Fleksibilitas draf penggunaan bahan baku dan percepatan kemitraan strategis hulu-hilir.
”Konsultasi publik makro yang melibatkan 850 perwakilan lintas sektor ini menjadi draf modalitas utama kami. Sinergi ini akan melahirkan draf aturan baru yang implementatif untuk mematahkan anggapan sunset industry pada sektor pengolahan kayu nasional,” pungkas manajemen.





