bogortraffic.com, JAKARTA— Langkah taktis untuk membentengi bentang alam pascabencana hidrometeorologi di tanah Pasundan mulai digulirkan lewat jalur legislasi.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pertemuan makro tersebut, Kemenhut menyatakan dukungan penuh atas kodifikasi atau penyatuan regulasi lingkungan hidup ini.
Langkah integratif hulu-ke-hilir ini dinilai krusial mengingat daya dukung alam di wilayah Jawa Barat kian tergerus.
”Luas kawasan hutan di Jawa Barat saat ini hanya tersisa sekitar 817 ribu hektare atau setara 23 persen dari total wilayah daratannya. Angka kritis ini harus menjadi perhatian bersama. Kita wajib mempertahankan dan mengelola area yang ada secara lestari guna mendongkrak daya dukung serta daya tampung lingkungan bagi masyarakat,” urai Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki.
Wamenhut menegaskan, draf Raperda baru ini harus memuat regulasi kaku yang mencakup tata kelola daerah aliran sungai (DAS), konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan taman hutan raya, serta draf percepatan pemulihan lahan kritis.
Kemenhut memastikan kesiapan infrastruktur pusat untuk diintegrasikan dengan pemda:
- Sinergi Teknis UPT: Mengoptimalkan unit pelaksana teknis pengelolaan DAS dan jaringan persemaian modern milik kementerian.
- Intervensi Lintas Sektoral: Melakukan draf rehabilitasi tidak hanya terbatas pada kawasan hutan negara, melainkan menyasar lahan kritis luar kawasan yang menjadi yurisdiksi pemerintah daerah.
Selain fokus pada aspek proteksi fisik ekosistem, draf payung hukum terpadu ini diproyeksikan membuka keran inovasi pendanaan lingkungan hidup secara legal.
Pemerintah Daerah Jawa Barat didorong untuk segera draf mengimplementasikan berbagai skema pembiayaan hijau alternatif, seperti pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services), optimalisasi pendanaan karbon global, insentif pemulihan ekosistem, hingga perluasan porsi penganggaran hijau (green budgeting) langsung melalui pos APBD.
”Kami berharap penyusunan Raperda ini semakin memperkuat draf sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah. Muara akhirnya adalah terjaganya benteng hijau Jawa Barat, sekaligus memastikan tata kelolanya memberikan draf manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga,” pungkas Rohmat.





