Tarif Masuk Curug Nangka Naik Jadi Rp 54.400, Disbudpar Bogor: Harga Resmi Sesuai Aturan

Curug Nangka, Kabupaten Bogor

bogortraffic.com, BOGOR – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tarif masuk Curug Nangka sebesar Rp 54.400 per orang adalah harga resmi yang telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah.

Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bacaan Lainnya

“Seperti yang terlihat dalam video yang viral, ada daftar harga tiket yang berlaku, artinya memang harga tiketnya resmi sejumlah itu,” ujar Yudi, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, tarif masuk Curug Nangka untuk hari biasa hanya Rp 22.000 dan naik menjadi Rp 37.000. Sementara pada akhir pekan atau hari libur, tarif yang sebelumnya Rp 32.000 kini melonjak menjadi Rp 54.400. Kebijakan ini mulai berlaku sejak November 2024 dan diberlakukan untuk seluruh wisatawan domestik.

Yudi menegaskan bahwa pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan yang ditetapkan KLHK dan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga tiket. Namun, ia mengakui bahwa kenaikan tarif ini berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Curug Nangka.

“Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak karena kenaikan tarif ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Justru masyarakat sekitar yang terkena dampaknya, terutama pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata,” jelasnya.

Perbincangan soal kenaikan tarif masuk Curug Nangka mencuat setelah sejumlah netizen mengunggah keluhan mereka di media sosial pada Rabu (29/1/2025). Banyak wisatawan mengeluhkan lonjakan harga tiket yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Yudi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK untuk mencari solusi terbaik. Ia juga berencana mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk membahas dampak kenaikan tarif terhadap sektor pariwisata lokal.

“Kenaikan PNBP ini adalah kebijakan kementerian, dan pemerintah daerah tidak diikutsertakan dalam penetapan kebijakan tersebut. Pemda pun tidak mendapatkan apa-apa dari kenaikan tarif tempat wisata ini,” tegasnya.

Curug Nangka terletak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Air terjun ini menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dengan suasana sejuk dan segar.

Dengan kebijakan kenaikan tarif ini, banyak pihak berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali dampaknya terhadap sektor wisata lokal dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan wisata. “Kami berharap ada evaluasi atau skema yang lebih baik agar wisatawan tetap tertarik berkunjung tanpa membebani mereka dengan tarif yang terlalu tinggi,” pungkas Yudi.

Dampak kebijakan ini masih terus menjadi sorotan, terutama bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata. Bagaimana langkah pemerintah selanjutnya dalam menyikapi kenaikan tarif ini masih dinantikan oleh para wisatawan dan pelaku usaha lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan