bogortraffic.com, JAKARTA – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal dan tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran dua kontainer arang bakau. Operasi ini dilakukan di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (28/1/2026).
Operasi gabungan ini melibatkan unsur KP3, Kemenhut, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI. Penggagalan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemuatan (loading) arang bakau ilegal pada 21 Januari 2026 di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat.
Kronologi Penindakan di Dermaga 210
Berdasarkan data intelijen, arang bakau tersebut dimuat ke dalam dua kontainer 40 feet dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 dengan total muatan sekitar 400 karung. Barang ilegal tersebut direncanakan menuju Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.
Setibanya kapal di Dermaga 210 Tanjung Priok, tim gabungan segera melakukan tindakan lapangan. Proses awal penanganan dimulai pada pukul 01.30 WIB. Kemudian pada pukul 08.45 WIB, dua kontainer yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan sah dari instansi LHK diturunkan menuju lapangan 218. Setelah dilakukan pembongkaran pada pukul 11.15 WIB, ditemukan total sekitar ±74 ton arang bakau.
Dampak Ekonomi dan Bencana Ekologis
Aksi penyelundupan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. Namun, kerugian yang lebih fatal terletak pada sisi ekologis. Produksi 74 ton arang tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, S.T., M.M., menegaskan pentingnya sinergi ini untuk melindungi kedaulatan dan lingkungan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan dan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi lingkungan pesisir. TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin merugikan negara dan mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” tegasnya.
Perburuan Aktor Intelektual
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkum Kehutanan.
“Sinergi yang terjalin merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam penyelamatan SDA dari pihak pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Dwi Januanto.
Dwi juga memperingatkan dampak jangka panjang dari pengrusakan hutan mangrove yang dapat memicu bencana bagi masyarakat pesisir.
“Penebangan mangrove berdampak luas terhadap wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, serta intrusi air laut; menjadi habitat biota laut; sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” tutup Dwi Januanto.





