Cegah Risiko ‘Blackout’ PLN, Said Didu Soroti Ditjen Minerba ESDM Terkait Kuota DMO

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu.

bogortraffic.com, JAKARTA— Tata kelola komoditas strategis di sektor hulu energi kembali memicu kritik tajam demi menjaga ketahanan listrik nasional.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu, menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian ancaman krisis energi dan risiko mati lampu massal (blackout) berada pada pembenahan tata kelola regulasi, di mana Said Didu soroti Ditjen Minerba ESDM sebagai otoritas tunggal penentu kuota produksi.

Bacaan Lainnya

​Dalam pandangannya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memiliki kekuasaan mutlak dalam mengawasi pemenuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

​”Masalah fundamentalnya adalah terjadi disparitas harga yang sangat lebar. Harga batu bara yang dipatok untuk kebutuhan dalam negeri (PLN) adalah $70 per metrik ton, sedangkan di pasar bebas internasional berkisar antara $130 hingga $140 per metrik ton. Selisih hampir setengah harga ini memicu tantangan besar jika pengawasan dari Ditjen Minerba tidak transparan hulu-hilir,” ujar Said Didu di Jakarta, Senin (13/7/2026).

​Said Didu mengalkulasi, dengan regulasi wajib DMO minimal 30% dari total produksi nasional, volume batu bara yang harus dikelola birokrasi sangat masif.

Berdasarkan target produksi nasional yang menembus angka 790 juta ton, maka volume DMO yang wajib dialokasikan berada di kisaran 240 juta ton.

​Tingginya angka kuota tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang ketat karena kelalaian pengawasan berpotensi langsung mengganggu keandalan pembangkit listrik.

Penyebab Risiko Blackout: PLN terancam mengalami lumpuh pasokan akibat dua faktor utama, yakni kekurangan kuantitas volume suplai dari kontraktor tambang atau ketidaksesuaian spesifikasi kalori batu bara.

Karakteristik Pembangkit: Setiap mesin pembangkit listrik milik PLN membutuhkan kualitas dan jenis batu bara spesifik yang tidak bisa ditukar secara asal.

​Seluruh rantai birokrasi pengawasan tambang mulai dari persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penentuan kuota individu petambang, hingga sanksi pemenuhan DMO bermuara pada pintu Ditjen Minerba.

​Said Didu menggarisbawahi pentingnya komitmen penuh dari jajaran pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang tata kelola lembaga yang membawahi sektor berputaran uang raksasa ini—mulai dari batu bara, nikel, timah, emas, besi, hingga tembaga.

​”Kewenangan mutlak betul-betul berada di tangan Ditjen Minerba. Ini adalah direktorat jenderal yang sangat berkuasa. Saya berharap penegakan hukum dan pembenahan sistem di internal instansi tersebut dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih demi melindungi kepentingan energi rakyat banyak,” pungkas Said Didu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan