bogortraffic.com, BENGKULU UTARA — Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), pemilik kebun kelapa sawit di dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. Kawasan tersebut merupakan koridor vital bagi habitat Gajah Sumatera yang dilindungi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tanggal 20 April 2026, tersangka D resmi ditahan dan menitipkan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.
Tersangka D diduga kuat melanggar regulasi di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pengamanan tersangka dilakukan pada 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Operasi ini melibatkan unsur terpadu dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara.
Saat penertiban berlangsung, sempat terjadi insiden di mana dua orang tak dikenal melakukan penyerangan kepada petugas dan merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan parang.
“Tim Operasi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial D (40 th). Berdasarkan interograsi, pelaku D (40 th) merupakan pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya ditertibkan oleh tim di Kawasan TWA Seblat,” jelas Hari Novianto.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak akan berhenti pada penindakan hukum semata. Pemerintah berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan Lanskap Seblat secara terpadu.
“TWA Seblat merupakan bagian dari koridor seblat yang harus tetap terjaga sebagai habitat penting Gajah Sumatera dan benteng ekologis bagi generasi mendatang. Selain penindakan hukum, rehabilitasi lahan rusak, penertiban akses keluar–masuk, dan penataan batas kawasan akan dikerjakan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Ia menambahkan bahwa Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum kehutanan yang berkelanjutan demi kelestarian hutan dan keadilan bagi masyarakat.






