Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Kuasa Hukum Indobuildco Tolak Pengosongan

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan tidak sah dan melanggar SEMA

bogortraffic.com, JAKARTA – Konflik perebutan Kawasan Hotel Sultan kembali memasuki babak baru. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa rencana eksekusi pengosongan kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hamdan, langkah pengosongan tersebut bersifat prematur. Hal ini dikarenakan proses hukum masih terus berjalan dan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Hamdan Zoelva menilai pernyataan serta sikap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut tidak berdasar hukum dan bersifat provokatif. Ia menyebut tindakan tersebut seolah-olah menempatkan pihak eksekutif memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menghukum.

Poin-Poin Cacat Hukum dalam Rencana Eksekusi

Meskipun terdapat putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hamdan menjelaskan bahwa perintah tersebut cacat hukum karena beberapa alasan mendasar:

  • Pelanggaran SEMA No. 3 Tahun 2000: Putusan serta merta tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang menyatakan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco. Penjatuhan putusan ini dinilai bertentangan dengan Buku II Mahkamah Agung RI.

  • Ketiadaan Uang Jaminan (SEMA No. 4 Tahun 2001): Penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi.

  • Proses Hukum Masih Berjalan: Saat ini PT Indobuildco tengah mengajukan upaya hukum banding serta akan melayangkan sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).

“Atas dasar tersebut, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa seyogianya pihak Kementerian Sekretariat Negara menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas narasi hukum tersebut.

Kemenangan di PTUN Jakarta

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan adanya putusan berbeda dalam perkara tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 telah menyatakan batal dan tidak sah perintah pengosongan serta kewajiban membayar royalti yang diminta Kemensetneg.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menekankan bahwa kewenangan GBK maupun Kemensetneg atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) hanyalah sebatas pemegang delegasi kewenangan untuk mengelola, bukan sebagai pemilik.

“With adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya memastikan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hari perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan