Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambahan Habitat Gajah Seblat, Terancam Denda Rp 7,5 Miliar

Gakkum Kehutanan tahan tersangka S (58) atas perambahan Hutan Produksi Air Rami, Bengkulu. Lahan sawit 30 hektare dan ekskavator disita petugas.

bogortraffic.com, BENGKULU — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menetapkan pria berinisial S (58) sebagai tersangka dalam perkara perambahan kawasan hutan Bentang Alam Seblat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 7,5 miliar.

Tersangka diketahui menguasai dan mengelola kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektare secara ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Air Rami. Saat ini, S telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 1 unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi.

  • Kebun kelapa sawit seluas ± 30 hektare dengan usia tanam sekitar 5 tahun.

  • 1 unit pondok di dalam kawasan Hutan Produksi Air Rami.

  • Beberapa kwitansi pembelian lahan dengan luasan dan nilai transaksi yang bervariasi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan dari Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat. Pada 16 November 2025, tim menemukan ekskavator yang disamarkan menggunakan pelepah kelapa sawit untuk menghindari pengawasan petugas. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan guna memudahkan aktivitas perambahan di dalam hutan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku pembukaan akses jalan di dalam kawasan hutan serta pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hari Novianto.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya menjaga Bentang Alam Seblat sebagai habitat vital Gajah Sumatera.

“Operasi Merah Putih Bentang Alam Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera. Kementerian Kehutanan melalui jajaran penegakan hukum akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Gakkum Kehutanan berkomitmen untuk terus memproses hukum setiap pelanggaran di kawasan hutan guna memastikan fungsi ekologis hutan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan