SYL Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/am)

bogortraffic.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis hakim menyatakan politikus Partai NasDem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/24).

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Selain pidana penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukumannya akan diganti dengan 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut terkait pungutan liar dan pemerasan.

SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Total uang yang diterima SYL dan rekan-rekannya mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Hakim juga mencatat bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas SYL, seperti sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam, pemberian sembako kepada masyarakat, dan pembayaran kegiatan keagamaan.

Namun, terdapat pula sejumlah uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan, perawatan kecantikan, pesta keluarga, serta pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL. Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan Partai NasDem, termasuk bantuan untuk acara pendaftaran bakal calon legislatif NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.

Hakim menyatakan total uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya mencapai Rp 14.147.144.786 dan USD 30.000 atau setara Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar jumlah yang diterimanya tersebut, dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

Dalam sidang yang sama, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta yang juga berstatus terdakwa turut menjalani vonis. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara.

Vonis ini menegaskan komitmen pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menindak tegas pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan