Sebut Jaksa Hanya Lempar Kecurigaan, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.

bogortraffic.com, JAKARTA— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

​Nadiem mengaku sedih atas narasi baru JPU Kejaksaan Agung yang menjulukinya sebagai “penjahat kerah putih” (white collar crime) yang memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan Chromebook.

Bacaan Lainnya

​”Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan. Karena jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan,” ujar Nadiem dalam sidang pleidoi Nadiem Makarim.

​Nadiem menegaskan, selama lima bulan proses persidangan bergulir, tidak ada satu pun bukti valid yang menunjukkan dirinya menerima keuntungan finansial maupun kepemilikan saham dari proyek laptop tersebut.

​”Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada,” tegasnya.

​Di depan majelis hakim, pendiri Gojek ini membeberkan 4 bukti transparansi yang mematahkan tuduhan bahwa dirinya merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat:

​Gandeng Kejaksaan: Nadiem mengundang langsung pihak Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.

​Gunakan E-Katalog LKPP: Proses transaksi e-katalog dihadiri langsung oleh Kejaksaan, di mana kementerian tidak bisa mengintervensi harga tayang maupun seleksi vendor.

​Minta Audit BPKP: Selama menjabat, Nadiem meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek ini sebanyak dua kali.

​Absen di Ruang Pengadaan: Nadiem tidak terlibat langsung saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan transaksi.

​”Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?” pungkas Nadiem di akhir pembelaannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan