bogortraffic.com, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025, hadir sebagai saksi.
Ia memaparkan secara rinci adanya tekanan pimpinan terkait permintaan uang miliaran rupiah, intimidasi keluarga, hingga pencopotan jabatan akibat menolak permintaan dana.
Dalam kesaksiannya, Bobby mengaku dipanggil ke ruangan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Bobby menyebut dirinya dijadikan sebagai “Mesin ATM Berjalan” oleh Noel yang menggunakan kode khusus saat meminta uang.
“Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Bobby di hadapan majelis hakim.
Bobby membeberkan bahwa Noel meminta dana tunai senilai Rp3 miliar yang diistilahkan sebagai “3 meter”. Tekanan tersebut tidak berhenti di sana; Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Fakta persidangan juga mengungkap sisi gelap karier Bobby. Terungkap bahwa Noel sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Karena Bobby secara tegas menolak permintaan tersebut demi menjaga prinsip, ia justru mendapatkan sanksi administratif sepihak.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa Terdakwa justru menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan,” ungkap fakta persidangan. Akibat penolakan tersebut, Bobby dipindahkan ke unit lain dan diberhentikan dari jabatannya (non-job).
Mengenai aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3, Bobby menegaskan bahwa hal tersebut merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan (liquid). Strategi ini diambil agar sewaktu-waktu terdapat permintaan mendesak dari pimpinan, aset tersebut dapat segera dijual.
Seluruh dana tersebut dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menambal keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.
Fakta mengejutkan lainnya adalah adanya upaya intervensi terhadap saksi. Diketahui bahwa istri dari Immanuel Ebenezer sempat menghubungi ibunda Irvian Bobby dengan tujuan meminta agar Bobby tidak memberikan keterangan yang memojokkan suaminya di persidangan. Namun, Bobby secara tegas menolak intervensi tersebut demi konsistensi mengungkap kebenaran.
Pasca-sidang, Tim Penasihat Hukum Irvian Bobby menegaskan bahwa kliennya berada di bawah tekanan besar sebagai pelaksana instruksi pimpinan.
“Klien kami telah menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak permintaan THR dari pimpinan meskipun risikonya adalah kehilangan jabatan. Fakta ini membuktikan posisi klien kami hanyalah pelaksana yang berada di bawah tekanan besar,” tegas tim penasihat hukum.
Irvian Bobby secara ksatria mengakui adanya kesalahan prosedural dalam tata kelola dana tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situasi operasional di bawah instruksi pimpinan.






