Kasus Bocah Tewas di Jasinga, Pemilik Anjing Pemburu Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi anjing pemburu. (ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa)

bogortraffic.com, CIBINONG— Polres Bogor resmi meningkatkan status hukum kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diserang anjing pemburu babi di Jasinga ke tahap penyidikan.

Pemilik hewan peliharaan berinisial Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Bacaan Lainnya

​Keputusan penetapan pemilik anjing pemburu tersangka Jasinga ini diambil setelah pihak kepolisian memeriksa serangkaian saksi dan mengamankan barang bukti krusial di lapangan.

​”Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” ungkap Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).

​AKP Silfi memaparkan, salah satu bukti otentik yang memperkuat penetapan tersangka Y adalah hasil pemeriksaan fisik pada anjing pemburu miliknya.

Tim penyidik menemukan adanya bercak darah yang menempel di area mulut hewan tersebut.

​”Berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” jelas Silfi.

​Unsur pidana dalam kasus tragis ini didasari oleh faktor kelalaian fatal yang dilakukan oleh Y saat melakukan aktivitas perburuan babi hutan di kawasan Jasinga.

​Tersangka diketahui sengaja melepas anjing pemburunya dari jarak jauh tanpa melakukan pengawalan ketat, sehingga tidak mengetahui arah pergerakan hewan liar tersebut hingga akhirnya menyerang warga lokal.

​Atas kelalaiannya, tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana atas pasal kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain serta tidak mencegah hewan penjagaannya menyerang orang. Y kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan