bogortraffic.com, CIBINONG— Polres Bogor resmi meningkatkan status hukum kasus tewasnya bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diserang anjing pemburu babi di Jasinga ke tahap penyidikan.
Pemilik hewan peliharaan berinisial Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Keputusan penetapan pemilik anjing pemburu tersangka Jasinga ini diambil setelah pihak kepolisian memeriksa serangkaian saksi dan mengamankan barang bukti krusial di lapangan.
”Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta,” ungkap Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).
AKP Silfi memaparkan, salah satu bukti otentik yang memperkuat penetapan tersangka Y adalah hasil pemeriksaan fisik pada anjing pemburu miliknya.
Tim penyidik menemukan adanya bercak darah yang menempel di area mulut hewan tersebut.
”Berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut,” jelas Silfi.
Unsur pidana dalam kasus tragis ini didasari oleh faktor kelalaian fatal yang dilakukan oleh Y saat melakukan aktivitas perburuan babi hutan di kawasan Jasinga.
Tersangka diketahui sengaja melepas anjing pemburunya dari jarak jauh tanpa melakukan pengawalan ketat, sehingga tidak mengetahui arah pergerakan hewan liar tersebut hingga akhirnya menyerang warga lokal.
Atas kelalaiannya, tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana atas pasal kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain serta tidak mencegah hewan penjagaannya menyerang orang. Y kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.





