bogortraffic.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi progresif untuk mempercepat pemulihan nama baik nasabah perbankan.
OJK secara resmi mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan pembaruan data SLIK OJK 3 hari kerja setelah debitur melunasi utang atau kreditnya, terhitung sejak 1 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi (Kiki), memaparkan kebijakan ini dalam acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta. Langkah ini memotong drastis prosedur lama yang biasanya memakan waktu hingga 1,5 bulan.
”Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK kini dilakukan paling lambat tiga hari kerja. Aturan baru ini diterapkan demi merespons maraknya keluhan masyarakat sekaligus melindungi hak konsumen terkait lambatnya pemutihan data riwayat kredit,” tegas Kiki, Senin (6/7/2026).
Kiki menjelaskan bahwa percepatan pembersihan riwayat hitam atau blacklist BI Checking (kini SLIK) ini memiliki misi makro nasional.
Banyak pelaku UMKM dan calon pembeli properti tersandat mendapatkan kucuran dana baru hanya karena sinkronisasi sistem administrasi LJK yang lambat.
Akselerasi digitalisasi SLIK ini difokuskan untuk mendukung dua pilar utama:
Akselerasi Program Pemukiman: Membantu kelancaran realisasi program strategis pembangunan 3 juta rumah dari pemerintah.
Permodalan UMKM: Mempermudah pelaku usaha mikro mengajukan pinjaman modal baru tanpa hambatan administratif masa lalu.
Selain memotong durasi pelaporan, OJK menerapkan kebijakan baru berupa batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam informasi debitur SLIK.
Artinya, tunggakan di bawah nominal tersebut tidak akan langsung merusak reputasi penilaian kredit (score) secara masif.
Langkah ini diambil agar ekosistem penilaian menjadi lebih relevan, proporsional, dan berkualitas.
Kendati demikian, Kiki mengingatkan masyarakat bahwa SLIK bukanlah penentu mutlak bagi LJK dalam meloloskan atau menolak berkas pinjaman calon nasabah.
”Harus diingat bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan akhir kucuran dana tetap berada penuh di tangan lembaga jasa keuangan masing-masing, berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko internal, serta prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.





