bogortraffic.com, BOGOR— Langkah tegas memberantas penyakit masyarakat guna mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan terus dipacu aparat kepolisian. Sektor hukum Polsek Parung razia miras Ciseeng secara masif di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, petugas sukses menggulung jaringan peredaran hulu-hilir dengan menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal siap edar.
Operasi senyap tersebut digelar sejak Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu dini hari dengan menyasar titik lokasi gudang penyimpanan serta warung penjualan di sepanjang koridor Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur.
”Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Parung melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Target utama kami adalah memutus rantai pasokan peredaran minuman keras ilegal di tingkat hulu,” ungkap Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Sabtu (11/7/2026).
Kompol Maman memaparkan, dari hasil penggeledahan mendalam di lokasi target, tim opsnal unit reskrim berhasil mengamankan total 1.134 botol miras oplosan berbahaya yang dikemas tanpa izin resmi industri.
Komposisi barang bukti makro yang disita petugas di lapangan meliputi:
Klaster Tradisional: 714 botol jenis ciu oplosan bening tanpa merek dan label.
Klaster Impor/Antardaerah: 420 botol jenis arak bali tanpa izin edar dan dokumen resmi.
Selain menyita ribuan liter cairan mematikan tersebut, polisi bergerak taktis mengamankan seorang pria paruh baya berinisial D (50). Pria tersebut diduga kuat bertindak sebagai pemegang kuasa gudang sekaligus dalang yang memperjualbelikan miras ilegal di kawasan Bogor Utara.
Terduga pelaku D beserta ribuan botol barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Parung guna menjalani pemeriksaan hukum dan berita acara lebih lanjut.
Kompol Maman menegaskan, operasi pembersihan ini merupakan langkah preventif mutlak untuk meredam potensi gangguan keamanan makro seperti perkelahian massal, aksi balap liar, tawuran remaja, hingga pembegalan yang kerap dipicu akibat pengaruh konsumsi alkohol.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami. Penindakan tegas akan terus digulirkan secara konsisten. Kami juga mengimbau dan mengajak elemen masyarakat untuk aktif melapor ke petugas jika mendeteksi adanya aktivitas produksi atau transaksi miras di lingkungan masing-masing,” pungkas Maman.





