bofortraffic.comJAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sinyal hijau terhadap aspirasi likuiditas perbankan pelat merah.
OJK menyatakan sangat terbuka untuk mendiskusikan usulan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait perpanjangan tenor dana SAL Himbara OJK hingga satu tahun penuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai pelonggaran durasi penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah tersebut secara teknis akan berdampak positif pada struktur pembiayaan makro.
”Kalau tenor perbankan diperpanjang sebenarnya kami welcome saja, tidak ada masalah. Semakin lama tenornya tentu semakin bagus untuk jangka waktu ekspansi kredit yang lebih luas dan panjang,” ungkap Dian Ediana Rae di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dian menilai usulan penempatan dana jangkar pemerintah dalam kurun waktu satu tahun tersebut tidak membawa risiko besar bagi stabilitas perbankan.
Operasional bank pelat merah diklaim sudah sangat matang dalam mengelola instrumen dana campuran (blended), baik yang bersumber dari kas negara maupun dana pihak ketiga (DPK) masyarakat.
Kendati demikian, Dian menggarisbawahi beberapa catatan krusial:
Masa Transisi: Perlu adanya penyesuaian regulasi administrasi agar tidak mengganggu proyeksi arus kas jangka pendek.
Sistem Notifikasi: Penarikan dana dalam jumlah besar oleh negara wajib menyertakan pemberitahuan awal (notification) agar manajemen risiko likuiditas bank tetap terjaga aman.
Kebijakan final ini nantinya masih harus digodok melalui dialog tripartit bersama Kementerian Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sikap akomodatif OJK ini membentur respons kontras dari otoritas fiskal. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permohonan perpanjangan tenor satu tahun yang diajukan oleh manajemen Himbara tersebut.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa formula dan skema penempatan dana SAL yang berlaku saat ini sudah sangat ideal dan fleksibel dalam menjaga keseimbangan kas negara dan instrumen perbankan.
Pemerintah mengkhawatirkan penguncian dana SAL dalam tenor panjang akan mempersempit ruang gerak fiskal dalam mengantisipasi belanja darurat di luar rencana anggaran negara.





