bogortraffic.com, JAKARTA– Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Istana menegaskan keputusan itu bersifat final dan mengikat.
“Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana
Ari menekankan putusan itu mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai dari kecurangan hingga politisasi bansos, serta anggapan mobilisasi aparat.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya.
Ari mengajak semua pihak bersatu kembali untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan.
“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” ujarnya.
Selanjutnya Ari menyebut, Pemerintah Presiden Jokowi berkomitmen untuk menyelesaikan program kerja sampai Oktober 2024 sehingga proses transisi ke pemerintahan selanjutnya berjalan dengan lancar.
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” ucapnya.