Komisi II DPR RI Setujui PKPU Pilkada yang Mengakomodir Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dok.Tangkapan Layar Youtube Tv.Parlemen)

bogortraffic.com, JAKARTA  – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Minggu (25/8/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah serta lembaga terkait lainnya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat ini, KPU membacakan perubahan dalam PKPU yang mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan 70.

Bacaan Lainnya

Setelah KPU menyampaikan perubahan tersebut, Bawaslu dan DKPP memberikan tanggapan singkat yang pada intinya menyetujui rancangan PKPU yang telah direvisi. Ahmad Doli Kurnia kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk mengesahkan PKPU tersebut.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?” tanya Doli kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara bulat.

Rapat ini sebelumnya telah direncanakan dalam agenda konsinyering dengan KPU RI pada Sabtu (24/8/2024), di mana Doli mengumumkan bahwa rapat tersebut akan digelar pada Minggu pagi untuk membahas dan mengesahkan PKPU Pilkada yang baru.

Ia menekankan pentingnya segera menyelesaikan proses ini agar tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman terkait revisi PKPU.

“Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif tingking,” ujar Doli pada hari Sabtu.

“Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70.” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Doli juga menegaskan bahwa proses pengesahan PKPU harus berjalan cepat.

“Nggak perlu lama-lama ya, langsung ketok aja itu,” tambahnya, menandakan bahwa rapat ini memang difokuskan untuk menyetujui revisi PKPU yang telah disusun oleh KPU RI.

Dengan disetujuinya PKPU Pilkada ini, proses persiapan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lebih lancar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan MK yang telah dikeluarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan