bogortraffic.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama JAMPIDUM resmi menetapkan Direktur Utama PT BRN, berinisial IM (29), sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Penetapan dilakukan pada 2 Oktober 2025, dan saat ini berkas perkara telah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 17 unit alat berat, 9 mobil logging truck, serta 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 m³.
Tidak berhenti di Mentawai, Gakkum Kehutanan di Gresik juga kembali mengamankan 1 unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA 1 dan 1 unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA, yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 m³ pada 11 Oktober 2025.
Modus Operandi dan Penindakan Berlapis
Penetapan tersangka bermula dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Tim Satgas Garuda PKH. PT BRN diduga melakukan pemanfaatan hasil hutan di luar izin PHAT dan bahkan masuk kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tersangka IM kini ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara seluruh barang bukti diamankan di lokasi kejadian.
Total potensi kerugian negara dari Dana Reboisasi (DR) dan PSDH mencapai Rp1.443.468.404. Namun angka ini belum mencakup kerugian lingkungan. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281 karena rusaknya kawasan hutan yang meningkatkan risiko banjir, longsor, hingga kekeringan.
Dugaan Pembalakan Terorganisir Sejak 2022
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa praktik illegal logging PT BRN diduga berjalan masif sejak tiga tahun terakhir.
“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” ujar Rudianto.
Negara Menutup Celah dari Hulu ke Hilir
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan menyeluruh dalam mencegah kejahatan kehutanan, mulai dari Mentawai hingga jalur distribusi di Gresik.
“Bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar. Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi.
Ia juga menegaskan langkah sistematis pemerintah untuk memperketat pengawasan.
“Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi. Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” tegasnya.





