Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Resepsi Pernikahan

Anggota DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Penembakan di Resepsi Pernikahan. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, BOGOR- Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada acara resepsi pernikahan di Lampung Tengah. Mukadam dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers mengatakan bahwa penetapan Mukadam sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada Sabtu malam.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Andik Purnomo Sigit kepada wartawan.

Mukadam, yang merupakan politisi Partai Gerindra, dijerat dengan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Atas tuduhan tersebut, Mukadam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya masing-masing 5 tahun dan 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam langsung ditahan di Mapolda Lampung.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (6/7) pagi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu, dalam prosesi adat menyambut keluarga besan, Mukadam hadir sebagai tokoh masyarakat yang ditugaskan untuk melepaskan tembakan sebagai bagian dari penyambutan.

Namun, naas, peluru yang ditembakkan Mukadam ternyata mengenai seorang warga yang juga berada di lokasi. Warga bernama Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.

“Peristiwa terjadi di Kampung Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pukul 10.00 WIB. Saat itu, dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu, pelaku MSM hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” terang AKBP Andik.

Mukadam kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menghadapi proses hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan