KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

bogortraffic.com, BOGOR— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus Bermula dari Kuota Tambahan Haji 2024

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji tahun 2024, pada periode saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum adanya tambahan, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji pada 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akhirnya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan pada era Yaqut itu berdampak serius. Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat.

Atas kebijakan tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan.

Lembaga antirasuah itu menyita rumah, mobil, hingga uang dalam mata uang dolar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji 2024 tersebut.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan KPK menyatakan akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan