bogortraffic.com, – BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Lingkungan 2025 yang digelar selama dua hari, 25–26 November 2025, di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri LH sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan pentingnya percepatan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sebagai fondasi menghadapi risiko bencana dan tekanan ekologis menuju tahun perencanaan 2026.
Dalam forum strategis yang dihadiri kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, hingga pelaku usaha, Wamen Diaz mengingatkan bahwa urgensi penguatan tata lingkungan telah memasuki fase kritis.
“Banjir masih terjadi ketika curah hujan lumayan tinggi. Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi setidaknya 374 kejadian, dan kita masih belum berhasil menangani semuanya,” ujar Wamen Diaz.
Ia menyoroti menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu dan tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat dalam lima tahun ke depan. Karena itu, percepatan penyusunan dokumen perencanaan berbasis ekologis menjadi langkah strategis, termasuk penyelesaian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang kini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2025.
Saat ini, 17 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan. Wamen Diaz mendorong percepatan penyelarasan antara pusat dan daerah.
“Arahan Pak Menteri sudah sangat jelas. Kita memohon daerah mempercepat penyelesaian Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui AMDALnet,” tegasnya.
Wamen Diaz juga menyoroti ketidakteraturan historis dalam penyusunan dokumen tata lingkungan. Setelah 16 tahun sejak terbitnya UU 32/2009, seluruh regulasi teknis baru lengkap pada 2025, sehingga dianggap menjadi momentum perbaikan tata kelola lingkungan.
“Sudah 16 tahun sejak UU 32/2009, tapi pengaturan teknisnya baru lengkap pada 2025. Sekarang PP sudah terbit, Permen tata cara sudah keluar. Inilah saatnya kita perbaiki dan pastikan RPPLH menjadi acuan utama pembangunan daerah maupun nasional,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengapresiasi daerah yang telah menyusun KLHS, Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), hingga RPPLH. Saat ini, 21 provinsi menetapkan SK D3TLH dan 17 provinsi menuntaskan RPPLH. Kemajuan penyusunan RPPEG dan RPPEM juga dinilai penting sebagai dasar penguatan ekosistem gambut dan mangrove.
Dari aspek teknologi dan data, Wamen Diaz menekankan pentingnya integrasi sistem informasi pasca penandatanganan MoU KLH/BPLH dengan BIG dan BMKG, yang akan meningkatkan akurasi data lingkungan nasional.
“Dengan MoU bersama BIG dan BMKG, kita memiliki basis data yang jauh lebih presisi untuk menyusun seluruh instrumen perencanaan tata lingkungan,” jelasnya.
Ia juga meminta percepatan implementasi AMDALnet, yang kini telah diterapkan di 17 provinsi. Pemerintah pusat, kata Diaz, akan terus memperkuat pendampingan kepada daerah agar proses transisi berjalan optimal.
“Kami mendengar semua masukan, kritik, dan keluhan dari daerah. Kita tidak ingin berhenti hanya pada notulensi. KLH akan terus mendampingi secara nyata,” ujarnya.
Menutup Rakor Tata Lingkungan 2025, Wamen Diaz mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
“Kita berkumpul di sini untuk saling mendengar dan bekerja sama memperbaiki sistem demi mewujudkan apa yang dicita-citakan Presiden dalam Asta Cita. Dengan segala keterbatasan, KLH akan terus memberikan pendampingan,” pungkasnya.
Penyelenggaraan Rakor ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memastikan seluruh provinsi serta kabupaten/kota memiliki arah perencanaan tata lingkungan yang seragam, terukur, dan berbasis kapasitas ekologis. Forum ini juga membuka ruang dialog bagi DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda daerah, serta pelaku usaha terkait penguatan instrumen perencanaan dan tantangan tata kelola lingkungan hidup di daerah.






