Tidak Ada Kompromi, Gakkum Kemenhut Panggil 12 Pihak Terkait Kerusakan DAS

Gakkum Kemenhut bentuk tim gabungan kejar 12 korporasi/perorangan perusak DAS Tapanuli Utara/Selatan pemicu bencana Sumatera.

bogortraffic.com, BOGOR- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan segera membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dengan fokus mengejar subjek hukum yang diindikasikan berkontribusi terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Langkah ini merupakan respons Kemenhut terhadap bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025. Dari identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum korporasi maupun perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan DAS.

Bacaan Lainnya

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen tanpa kompromi meski tim lapangan menghadapi kendala cuaca ekstrem.

“Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik. Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Penyegelan Lokasi dan Penyidikan Awal

Terhitung mulai Jumat, 4 Desember 2025, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pemasangan papan peringatan di lima titik lokasi:

  • Dua titik di konsesi usaha korporasi PT. TPL.

  • Tiga titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.

Pemasangan papan peringatan bertujuan mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan, serta memperoleh bukti hukum yang kuat.

Di saat yang sama, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan, bermula dari temuan 4 truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah.

“Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Sumatera telah melakukan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025,” ujar Dwi Januanto.

Tersangka PHAT milik JAM dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Penebangan Liar Terselubung dan Ancaman UU TPPU

Analisa awal Gakkum menunjukkan bahwa faktor pemicu utama bencana, selain curah hujan ekstrem, adalah kerusakan lingkungan di wilayah hulu DAS, khususnya DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan.

“Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ungkap Dwi Januanto.

Untuk menjamin efek jera maksimal, Ditjen Gakkum akan secara agresif menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Pengenaan UU TPPU bertujuan untuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan kehutanan yang diduga telah menyebabkan bencana.

Selain itu, Kemenhut akan mendalami potensi gugatan perdata merujuk pada Pasal 72 jo. Pasal 76 UU Kehutanan guna memaksimalkan pemulihan fungsi ekosistem hutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan