Sanksi Penjara dan Denda Rp24 Juta Menanti, Kemenhub Terapkan Zero ODOL 2027

Pengawasan truk muatan berlebih akan beralih ke sistem digital guna cegah pungli.

bogortraffic.com, JAKARTA— Ketegasan pemerintah dalam menata ekosistem logistik jalan raya demi keselamatan publik memasuki fase krusial.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan target draf bahwa Kemenhub terapkan Zero ODOL 2027 secara penuh per 1 Januari 2027 guna menyapu bersih praktik truk dengan modifikasi dimensi di luar batas (over dimension) maupun muatan berlebih (over loading).

Bacaan Lainnya

​Langkah penegakan hukum makro ini merujuk ketat pada instrumen legalitas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta PM Perhubungan Nomor 60/2019 dan Nomor 18/2021.

​”Masyarakat dan pelaku industri wajib mengetahui aturan ini. Kendaraan yang memodifikasi tipe fisik tanpa uji berkala maupun membawa beban berlebih jelas melanggar undang-undang. Bagi draf pelanggaran yang nekat melintas, sanksi pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, hingga penyitaan unit armada kini menanti di depan mata,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, Jumat (17/7/2026).

​Kebijakan tegas bebas ODOL ini di bawah draf koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta mendapatkan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

​Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah, mengapresiasi regulasi ini mengingat data kecelakaan lalu lintas nasional pada 2024 masih sangat tinggi menyentuh 150.906 kasus.

Salah satu draf pemicu utama kecelakaan fatal tersebut dipicu oleh operasional armada logistik berat yang lepas kontrol dari pengawasan kelaikan jalan.

​Pria yang karib disapa Ijeck ini menyatakan bahwa parlemen mendukung penuh skema draf pengawasan angkutan barang yang mulai bertransformasi menggunakan teknologi elektronik modern.

​Langkah digitalisasi sektor pengujian ini dinilai membawa dampak positif ganda bagi iklim niaga:

Transparansi: Meminimalisir draf interaksi fisik petugas yang rentan memicu praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Efisiensi: Mengikuti tuntutan era digitalisasi yang membuat proses monitoring kendaraan niaga menjadi jauh lebih presisi, mudah, dan murah.

​”Dengan dukungan sistem digitalisasi hulu-ke-hilir ini, fungsi kontrol di jembatan timbang akan berjalan lebih akuntabel. Kami berharap semua asosiasi logistik segera melakukan draf penyesuaian armada sebelum sanksi penuh diberlakukan awal tahun depan,” pungkas Ijeck.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan