bogortraffic.com, BOGOR — Dinamika fluktuasi komoditas kebutuhan pokok di tingkat eceran seluruh wilayah tanah air terus dipantau secara ketat.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola langsung oleh Bank Indonesia (BI) merilis update harga pangan nasional PIHPS terkini yang menunjukkan pergerakan variatif pada sejumlah sektor sembako utama.
Berdasarkan draf data agregat nasional yang dihimpun per Jumat pagi (17/7/2026) hingga pukul 08.40 WIB, harga eceran tertinggi di klaster hortikultura didominasi oleh kelompok cabai.
Cabai Rawit Keriting Sentuh Angka Tertinggi
Rumpun komoditas bumbu dapur dan produk protein hewani mencatatkan draf nilai perdagangan eceran sebagai berikut:
- Cabai Rawit & Merah: Cabai rawit merah berada di angka Rp45.000 per kg, cabai merah keriting melonjak ke Rp47.100 per kg, sedangkan cabai merah besar dan cabai rawit hijau kompak di harga Rp28.000 dan Rp30.000 per kg.
- Bawang: Komoditas bawang merah eceran dipatok Rp30.000 per kg dan bawang putih bertengger di harga Rp32.000 per kg.
- Daging & Telur: Daging ayam ras segar tercatat Rp34.500 per kg, telur ayam ras stabil di Rp26.000 per kg. Sementara daging sapi kualitas I dan II masing-masing dipasarkan sebesar Rp130.000 dan Rp120.000 per kg.
Untuk komoditas pangan pokok strategis seperti beras, pasar eceran membaginya ke dalam beberapa draf klaster kualitas mutu demi menjaga daya beli konsumen makro:
|
Kategori Komoditas |
Kualitas I |
Kualitas II |
|---|---|---|
|
Beras Kualitas Bawah |
Rp14.500 / kg |
Rp13.700 / kg |
|
Beras Kualitas Medium |
Rp15.800 / kg |
Rp14.700 / kg |
|
Beras Kualitas Super |
Rp16.500 / kg |
Rp16.000 / kg |
Sementara itu, untuk kebutuhan pemanis dan minyak, gula pasir kualitas premium terdata di angka Rp19.000 per kg dan gula pasir lokal sebesar Rp17.000 per kg. Di sektor minyak goreng, varian curah berada di draf Rp20.000 per liter, minyak kemasan bermerek I seharga Rp22.000 per liter, dan kemasan bermerek II menyentuh Rp25.000 per liter.
”Update berkala dari platform data PIHPS ini diharapkan mampu menjadi acuan draf kebijakan stabilitas pasokan bagi pemerintah daerah guna mengantisipasi penimbunan barang di pasar hilir,” bunyi keterangan tertulis lembaga.





