bogortraffic.com, JAKARTA— Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati poin-poin krusial dalam pembahasan Panja RUU Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang ini dijadwalkan sah dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (4/6/2026).
Salah satu poin paling progresif dalam revisi aturan ini adalah payung hukum untuk mengakomodir proyek Indonesia Financial Center Bali (Pusat Finansial Internasional Indonesia) yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
”Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional,” jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pusat finansial terpadu ini merupakan visi nasional untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sekaligus melakukan diversifikasi kontribusi efektif di sektor keuangan.
Proyek strategis ini rencananya akan ditempatkan di Pulau Dewata dengan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Untuk menarik aliran dana asing (capital inflow) secara masif ke tanah air, pemerintah tidak tanggung-tanggung dalam menyiapkan karpet merah bagi para pemodal global. Hub keuangan ini akan menyediakan berbagai insentif berstandar internasional.
Salah satu senjata utama yang disiapkan dalam KEK Pusat Finansial ini adalah tawaran fleksibilitas fiskal yang sangat kompetitif.
”Salah satunya adalah opsi insentif pajak hingga 0% bagi investor yang masuk dan menanamkan modalnya di pusat keuangan ini,” tambah Purbaya.
Melalui kemandirian administratif dan operasional yang dijamin oleh undang-undang baru ini, Indonesia optimistis mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global mapan lainnya dan mempercepat perputaran investasi di dalam negeri.





