bogortraffic.com, JAKARTA— Rencana penyesuaian biaya logistik dan transportasi darat di sejumlah jalur bebas hambatan mulai bergulir.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi melaporkan bahwa tiga ruas jalan tol naik tarif pada periode tahun ini setelah memasuki draf tahapan rapat koordinasi operasional.
Ketiga jalur infrastruktur makro yang telah mengajukan berkas penyesuaian harga tersebut meliputi Ruas Tol Semarang-Batang, Tol Akses Patimban, serta Tol Cinere-Jagorawi (Cijago).
”Tahun ini ada beberapa ruas yang sudah mulai kita rapatkan secara intensif. Ada dua atau tiga ruas tol yang dokumennya sudah bisa diproses untuk penyesuaian tarif baru,” urai Anggota BPJT Kementerian PU Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Sony menegaskan, draf pengajuan dari para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak serta-merta langsung disetujui oleh pemerintah.
Berkas permohonan tersebut saat ini sedang diteliti kaku oleh Direktorat Jenderal Bina Marga untuk mengukur draf pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Pemerintah menerapkan draf sanksi penundaan tarif jika operator abai terhadap fasilitas hulu-ke-hilir tol:
- Koreksi Lapangan: Banyak BUJT mengajukan kenaikan hanya berdasarkan jadwal rutin, namun draf realisasi SPM di lapangan masih ditemukan kerusakan yang wajib diperbaiki.
- Ketegasan Kementerian: BPJT menggaransi tidak akan memproses atau mengeluarkan draf izin keputusan menteri sebelum perbaikan SPM tuntas 100 persen.
Secara draf regulasi makro, penyesuaian nilai tarif masuk tol merupakan hak hukum yang melekat pada BUJT selaku pengelola operator setiap dua tahun sekali guna menyeimbangkan draf dampak inflasi ekonomi.
Berdasarkan draf data jadwal rekapitulasi, sebenarnya ada sekitar 8 hingga 10 ruas tol di seluruh Indonesia yang sudah masuk draf linimasa penyesuaian tarif pada tahun 2026 ini.
Namun, lolos-tidaknya lampu hijau dari Kementerian PU sepenuhnya digantungkan pada draf rapor kepatuhan SPM masing-masing badan usaha.
”Penyesuaian tarif adalah hak dari pengelola operator jalan tol BUJT karena draf penyesuaian inflasi. Namun sebelum draf pemenuhan SPM mereka benar-benar beres dan lolos verifikasi, tidak akan pernah kita proses,” pungkas Sony.





