Mulai Besok! Menkeu Purbaya Tegaskan Aturan Baru DHE SDA Wajib Dipatuhi 100 Persen

Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

bogortraffic.com, JAKARTA— Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan ketat mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 demi memperkuat retensi devisa dan ketahanan ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

​Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi kebocoran devisa hasil bumi ke luar negeri dan menuntut komitmen penuh dari para pelaku usaha.

​“Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

​Berdasarkan beleid terbaru tersebut, berikut skema wajib penempatan dana ekspor bagi para pengusaha:

​Sektor Nonmigas: Wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.

​Sektor Migas: Wajib memarkir minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

​Bank Penampung: Seluruh penempatan dana wajib disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

​Batasan Konversi: Pemerintah membatasi konversi valas ke rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga stabilitas devisa.

​Kebijakan ini dirancang regulator untuk mempertebal likuiditas keuangan domestik, menjaga stabilitas nilai tukar, serta menopang pembiayaan pembangunan nasional.

​Meski diperketat, pemerintah tetap memberikan ruang napas bagi eksportir sektor pertambangan, migas, dan nonmigas yang terikat perjanjian dagang bilateral internasional.

Eksportir dalam skema khusus ini diizinkan menaruh 30 persen dana selama 3 bulan di bank non-Himbara.

​Selain itu, Menkeu Purbaya juga menyiapkan “pemanis” berupa insentif pajak yang sangat menguntungkan bagi korporasi yang patuh.

​“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” jelas Purbaya.

​Fasilitas PPh hingga 0 persen ini jauh lebih kompetitif ketimbang instrumen investasi konvensional yang umumnya dipotong pajak hingga 20 persen.

Melalui langkah seimbang ini, aturan baru DHE SDA 1 Juni 2026 diharapkan mampu membentengi sektor eksternal Indonesia dari gejolak ekonomi global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan