bogortraffic.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah resmi melakukan penundaan pajak e-commerce domestik yang sedianya mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih dibayangi ketidakpastian.
Purbaya menjelaskan bahwa penundaan kebijakan ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan hingga indikator pemulihan ekonomi domestik menunjukkan penguatan yang signifikan.
”Jadi kalau nanti sudah ada indikasi ekonomi membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menkeu tidak menampik bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang berada di angka 5,29 persen menjadi salah satu pertimbangan di balik kebijakan tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya alasan.
Pemerintah juga memantau pergerakan variabel pendukung lainnya seperti tingkat keyakinan konsumen hingga performa penjualan ritel nasional sebelum memberlakukan pungutan perpajakan pada toko online.
Guna memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan pajak e-commerce tersebut.
Bagi para penjual (merchant) e-commerce yang terlanjur menyetorkan pajak sejak 1 Agustus 2026 lalu, Menkeu memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme khusus untuk pengembalian dana (refund).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan e-commerce dalam negeri.
Sementara itu, untuk transaksi digital luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) tetap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sesuai aturan yang berlaku.





