​Jaga Daya Beli Masyarakat, Menkeu Resmi Umumkan Penundaan Pajak E-Commerce

bogortraffic.com, JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah resmi melakukan penundaan pajak e-commerce domestik yang sedianya mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2026.

Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi perekonomian nasional yang masih dibayangi ketidakpastian.

Bacaan Lainnya

​Purbaya menjelaskan bahwa penundaan kebijakan ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan hingga indikator pemulihan ekonomi domestik menunjukkan penguatan yang signifikan.

​”Jadi kalau nanti sudah ada indikasi ekonomi membaik betulan, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

​Menkeu tidak menampik bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang berada di angka 5,29 persen menjadi salah satu pertimbangan di balik kebijakan tersebut. Namun, hal itu bukan satu-satunya alasan.

​Pemerintah juga memantau pergerakan variabel pendukung lainnya seperti tingkat keyakinan konsumen hingga performa penjualan ritel nasional sebelum memberlakukan pungutan perpajakan pada toko online.

​Guna memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan saat ini sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penundaan pajak e-commerce tersebut.

​Bagi para penjual (merchant) e-commerce yang terlanjur menyetorkan pajak sejak 1 Agustus 2026 lalu, Menkeu memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme khusus untuk pengembalian dana (refund).

​Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penundaan ini hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan e-commerce dalam negeri.

Sementara itu, untuk transaksi digital luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) tetap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan