Komdigi Ancam Takedown Platform OTA Tak Berizin

Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).

bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas untuk menertibkan platform Online Travel Agent (OTA) yang belum mengantongi izin resmi.

Langkah ini bertujuan menjamin keamanan wisatawan, melindungi pendapatan daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil di sektor pariwisata nasional.

Bacaan Lainnya

Penertiban ini dilakukan melalui kolaborasi erat dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), setelah ditemukan maraknya akomodasi yang dipasarkan secara daring tanpa izin resmi (NIB).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan manfaat ekonomi tetap tinggal di daerah.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya Hafid saat menerima kunjungan Menteri Pariwisata di Jakarta Pusat, Selasa (24/02/2026).

Meutya menyoroti banyaknya akomodasi privat, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, yang merugikan ekonomi lokal.

Kemkomdigi siap menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown) bagi platform yang membandel.

“Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar,” tegas Meutya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, memaparkan hasil pengawasan di lima provinsi kunci (Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB). Hasilnya mengejutkan, ditemukan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi ternyata tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah. Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah,” jelas Menpar Widiyanti.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin di aplikasi mereka.

Menpar menegaskan hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi demi menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Sektor pariwisata merupakan motor penggerak ekonomi yang menyumbang devisa sebesar Rp317,2 triliun pada 2025.

Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemenpar ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi Presiden dalam memacu pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target 8 persen pada 2029.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan ekosistem digital pariwisata tumbuh sehat serta menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dari praktik usaha ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan