Kementerian LH Yakini PP 26 dan 27 Jadi Fondasi Tata Kelola Lingkungan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono.

bogortraffic.com, BOGOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 akan menjadi fondasi krusial bagi tata kelola lingkungan hidup di Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono mengatakan, kedua regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

“PP Nomor 26/2025 secara spesifik mengatur tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).” ucap Wamen Diaz

Sementara itu, PP Nomor 27/2025 fokus pada Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional.

Diaz Hendropriyono menjelaskan bahwa selama ini, pengaturan di lapangan kerap tidak runtut.

“Selama ini pengaturan di lapangan kerap tidak runtut, bahkan ada daerah yang sudah membuat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) meski peraturan induknya belum tersedia. Dari tahun 2009, artinya 16 tahun kekosongan itu terjadi,” kata Wamen LH

Ia menganalogikan ketidaksinkronan tersebut seperti “keluarga yang cucunya sudah lahir, sementara ayah dan kakeknya belum lahir.”

Namun, dengan hadirnya PP ini, pemerintah kini memiliki struktur regulasi yang utuh, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga petunjuk teknis.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong sekitar 43 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyusun PPLH agar segera melakukan harmonisasi dokumen tersebut dengan regulasi terbaru.

Daerah lain diimbau untuk mulai menyusun dokumen serupa sebagai bentuk pemetaan kapasitas ekologis wilayahnya.

Wamen LH Diaz juga menyoroti relevansi PP 26 dan PP 27 dalam penanganan bencana hidrometeorologi, khususnya terkait pengaturan ekosistem mangrove.

Ia memberikan contoh perbandingan curah hujan Jakarta dengan Singapura dan Tokyo, di mana hanya Jakarta yang rutin mengalami banjir.

“Ini karena tata ruang kita selama ini belum sepenuhnya memperhatikan aspek lingkungan,” jelas Diaz Hendropriyono.

Dengan penerapan PPLH yang terstruktur, diharapkan pemerintah pusat dan daerah dapat merancang pembangunan yang benar-benar berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.

Diaz juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan dari sektor industri telah diajak berdiskusi untuk berpartisipasi dalam transisi kebijakan menuju pembangunan rendah emisi dan berbasis ekosistem.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan