bogortraffic.com, BOGOR- Mendekati masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung meminta masyarakat meningkatkan disiplin pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Berdasarkan data kejadian Daop 2, kecelakaan antara KA dengan kendaraan di pertemuan jalan raya dan trek jalur baja dari Januari sampai dengan Oktober 2024, terdapat 18 kejadian dengan jumlah korban 7 luka-luka dan 8 meninggal dunia.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tandas Jubir PT KAI Daop 2, Ayep Hanapi dalam keterangannya, Jumat, 8 November 2024.
Merujuk pasal 124 UU Perkeretaapian, perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Demikian pula pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai dengan PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Ditegaskan, kecelakaan di pelintasan sebidang tersebut tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan PT KAI. “Bukan apa-apa, tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep Hanapi.
“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” imbuhnya