Satpol PP Bogor Akan Tertibkan PKL Liar di Kawasan Wisata Puncak

Petugas saat melayangkan surat peringatan kepada pengelola Warpat di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan akan melanjutkan penertiban bangunan liar, termasuk warung patra atau warpat, yang berdiri ilegal di kawasan wisata Puncak. Penertiban ini direncanakan akan berlangsung pekan depan di wilayah Warpat Cisarua.

“Kami pastikan pekan depan penertiban di Warpat Cisarua akan dilakukan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di Cibinong, Jumat (8/11).

Berita Lainnya

Satpol PP akan kembali mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan lantai dasar dan tiang-tiang permanen yang telah berdiri bertahun-tahun tanpa izin.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada para pengelola agar membongkar bangunan secara mandiri. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang Melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, pemilik bangunan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan setelah menerima teguran. Apabila tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor berhak mengambil tindakan tegas.

Penertiban akan mencakup sejumlah pedagang di Warung Patra Puncak Asri dan area blok buah.

“Bangunan yang didirikan kembali setelah pembongkaran akan tetap kami tertibkan,” jelas Anwar.

Selama tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban besar dengan mengerahkan personel Satpol PP dan alat berat. Penertiban pertama dilakukan pada 24 Juli 2024, dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI, yang melibatkan pembongkaran 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Tahap kedua dilaksanakan pada 26 Agustus 2024, dengan meratakan 196 lapak pedagang kaki lima di sepanjang jalur Paralayang hingga Puncak Pas, termasuk beberapa bangunan warpat yang sudah menjadi ikon kawasan wisata Puncak.

Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya menggusur, tetapi juga menyediakan tempat baru yang layak bagi para pedagang di Rest Area Gunung Mas, yang terletak di sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berdekatan dengan area landing paralayang.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kawasan Puncak yang lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung serta mendukung kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan