Gakkum Kehutanan Sita Truk dan 200 Keping Kayu Ulin

Melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RW (30)

bogortraffic.com, BOGOR – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan berhasil memutus mata rantai peredaran kayu ilegal di Kalimantan Timur. Melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RW (30) beserta satu unit truk bermuatan kayu olahan ilegal pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaku RW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkumhut Kalimantan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk pengangkut dan kayu olahan jenis Ulin sebanyak kurang lebih 200 keping. Seluruh aktivitas pengangkutan ini dipastikan tanpa dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).

Tersangka RW dijerat dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sesuai Undang-Undang, ancaman pidana yang menanti pelaku mencapai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa RW diduga memiliki peran ganda, bukan sekadar pengangkut.

“Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pengangkutan RW juga diduga merupakan pemilik usaha kayu illegal dengan modus menebang dan mengolah kayu dari dalam kawasan hutan serta membeli dari masyarakat lain secara illegal untuk kemudian ditampung di rumahnya di daerah Kecamatan Kembang Janggut dan diedarkan/dijual ke daerah Tenggarong dan Sekitarnya. Aktifitas ini diduga telah berulang kali dilakukan RW. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait peredaran kayu illegal ini, dan meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat dalam aktifitas peredaran kayu ilegal ini,” tegas Leonardo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat operasi serupa demi menyelamatkan hutan Indonesia.

“Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktifitas illegal logging akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan menyelamatkan pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis.” tuturnya.

Dwi Januanto juga menyoroti kerugian besar yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tanpa melalui sistem resmi seperti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

“Selain itu jika aktifitas dilakukan secara illegal/tidak melalui sistem yang ada (SIPUHH) maka bisa dipastikan bahwa negara akan dirugikan karena tidak adanya pembayaran PSDH dan DR atas kayu yang ditebang dari kawasan hutan negara untuk kemudian diperdagangkan tersebut.”

Operasi di Kutai Kartanegara ini mempertegas komitmen Gakkum Kehutanan dalam memutus jaringan peredaran kayu ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Dwi Januanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan laporan dan mendukung upaya pengawasan.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua elemen masyarakat yang telah peduli dalam upaya penyelamatan sumber daya hutan. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi yang baik dalam pemantauan dan pengawasan aktifitas ilegal yang menimbulkan kerusakan hutan, saya optimis hal ini akan memberi harapan baik untuk kelestarian hutan kita,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan