Bupati Rudy Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu Hingga Tahun 2029

Bupati Bogor Rudy Susmanto menggratiskan PBB di bawah Rp100 ribu hingga 2029 dan memberikan relaksasi PBB P2 untuk meringankan beban masyarakat.

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan digratiskan hingga tahun 2029 bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Rudy menegaskan bahwa PBB dengan nilai di bawah Rp100 ribu akan sepenuhnya ditiadakan pembayarannya selama empat tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

“Dari sisi pajak pertama, pajak untuk masyarakat menengah ke bawah, PBB yang di bawah 100 ribu kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan. Jadi PBB 100 ribu ke bawah hingga tahun 2029 digratiskan,” kata Rudy.

Relaksasi PBB P2 Berlaku September–Desember 2025

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan relaksasi PBB P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

Relaksasi ini meliputi:

  • Diskon 100 persen untuk PBB P2 tahun 1994–2011, dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas.
  • Penghapusan seluruh denda pajak.

Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Bappenda Siapkan Strategi Penguatan PAD

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan Pajak Asli Daerah (PAD). Berbagai strategi telah disiapkan agar realisasi PAD tidak hanya mencapai, tetapi bisa melampaui target.

“Strategi peningkatan pendapatan akan diimbangi dengan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Sejumlah strategi peningkatan PAD yang disiapkan antara lain:

1. Pemantapan Regulasi Pajak Daerah

Menguatkan regulasi dan pedoman pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Peningkatan SDM Perpajakan

Melalui fasilitas pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi kompetensi juru sita pajak, penilai pajak, dan pemeriksa pajak.

3. Perbaikan Basis Data Perpajakan

  • Pemutakhiran berkala
  • Pemadanan NPWPD dengan NIK untuk perorangan
  • Pemadanan NPWPD dengan NIB untuk badan usaha

4. Digitalisasi Layanan Pajak

Pengembangan pelayanan pajak online dan pembangunan sistem integrasi perpajakan dengan perizinan berbasis data spasial.

5. Monitoring Transaksi Wajib Pajak PBJT

Pemasangan alat monitoring transaksi untuk sektor:

  • Perhotelan
  • Kuliner (makanan dan minuman)
  • Parkir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan