bogortraffic.com, BOGOR – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo berhasil menangkap SB (30), salah satu sindikat pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Baluran. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya aktor kunci kasus tersebut, yakni HK (39).
SB diamankan di belakang rumahnya di Banyuputih, Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). SB ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan kini ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. SB terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Pengembangan dari Aktor Kunci
Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari operasi gabungan pada November 2023 yang memetakan jaringan peredaran kayu jati ilegal.
Dari keterangan HK, diketahui terdapat tiga pelaku lainnya, termasuk SB yang ditangkap pada 26 Desember 2025 setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, aparat masih mengejar dua pelaku lain yang masih buron. Dalam operasi ini, petugas mengamankan ratusan batang kayu jati serta berbagai peralatan pengolahan kayu.
Perlindungan Ekosistem Savana Baluran
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menekankan pentingnya Taman Nasional Baluran sebagai kawasan konservasi kunci dengan ekosistem khas savana. Menurutnya, pembalakan liar bukan sekadar kehilangan kayu, melainkan ancaman bencana ekologis.
“Sejak awal kami fokus pada peran pengendali lapangan, memetakan jaringan sindikat pembalakan liar mulai penebangan kayu di kawasan hutan dan peredaran kayu hasil pembalakan liar,” ujar Yazid.
Yazid menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Penanganan perkara ini kami lakukan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memperkuat pemberantasan pembalakan liar. Langkah ini sekaligus mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hutan adalah aset strategis bangsa. Melalui kolaborasi antar-aparat dan dukungan publik, pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam aksi perusakan hutan demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.





