bogorteaffic.com, JAKARTA – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, meninjau langsung pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan (TKH) terhadap kedatangan 275 ekor sapi kurban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proses pemeriksaan ketat ini berlangsung di Pelabuhan Kade 108 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan border protection guna memastikan seluruh komoditas ternak yang masuk ke Pulau Jawa memenuhi aspek biosekuriti yang ketat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H.
Dalam peninjauan tersebut, Abdul Kadir Karding memberikan arahan khusus mengenai mitigasi risiko melalui pemetaan zonasi penyakit menular, khususnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Saat ini, Pulau Jawa berstatus zona merah (daerah tertular), sedangkan NTT merupakan zona hijau (daerah bebas PMK).
Demi melindungi status bebas PMK di daerah asal, Barantin menerapkan kebijakan tegas tanpa kompromi.
”Saya perintahkan seluruh jajaran untuk menerapkan kebijakan satu arah (one-way ticket). Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual. Alat angkut atau truk pengangkut juga wajib melalui proses desinfeksi ganda sebelum dan setelah terisi oleh ternak,” tegas Karding.
Petugas Karantina DKI Jakarta melaksanakan serangkaian tindakan karantina secara menyeluruh yang meliputi tiga aspek utama:
- Pemeriksaan Dokumen Persyaratan: Memverifikasi keabsahan Sertifikat Veteriner (SV), mengecek hasil uji laboratorium daerah asal, serta dokumen rekomendasi daerah asal dan tujuan.
– Pemeriksaan Fisik dan Kesehatan: Melakukan pengamatan klinis detail untuk mendeteksi abnormalitas serta memastikan sapi bebas dari gejala PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD). Petugas juga memantau agar tidak ada sapi betina produktif yang terbawa dan menyortir kriteria umur hewan kurban.
– Pemeriksaan Alat Angkut: Memastikan kelayakan fasilitas truk untuk aspek kesejahteraan hewan (animal welfare) guna menekan tingkat stres dan risiko cedera selama distribusi.
Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, menjelaskan bahwa sapi-sapi yang lolos pemeriksaan akan langsung didistribusikan ke wilayah tujuan seperti DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi menggunakan Sertifikasi Pembebasan. Sementara untuk sapi tujuan Pekanbaru (Pulau Sumatra), diterbitkan dokumen transit khusus.
Amir menekankan bahwa pengawasan Barantin tidak berhenti di pelabuhan.
“Karantina DKI Jakarta berkolaborasi dengan dinas peternakan di daerah tujuan untuk melakukan monitoring lanjutan (post-border). Ini bertujuan memastikan ternak sampai sesuai manifest dan mengawal kesehatan hewan hingga proses pemotongan di Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK),” jelas Amir.
Berdasarkan data sistem informasi Barantin, Best Trust, arus pergerakan hewan kurban tahun ini mengalami peningkatan masif (Januari–April 2026) dibandingkan periode yang sama tahun lalu:
|
Komoditas |
Realisasi Ekspor/Pengeluaran |
Peningkatan vs 2025 |
Persentase Kenaikan |
Daerah Pengeluaran Terbesar |
|---|---|---|---|---|
|
Sapi |
198.925 ekor |
↑ 139.070 ekor |
70% |
Lampung, Bali, NTB, NTT, Jawa Timur |
|
Kambing & Domba |
103.216 ekor |
↑ 80.278 ekor |
77% |
Jawa Timur, Lampung, NTT, Jambi, Sumsel |
Khusus di Pelabuhan Tanjung Priok, data operasional mencatat pemasukan sapi lokal sejak awal Januari hingga 21 Mei 2026 telah mencapai 2.837 ekor.
Guna mengantisipasi penyakit PMK, LSD, hingga Antraks, Karding memaparkan bahwa Barantin menerapkan 5 pilar strategi utama: analisa tren pergerakan, kesiapan sarana prasarana lapangan, penguatan regulasi/diskresi cepat, sinergi lintas sektoral, dan aksi nyata pengawasan.
”Kami juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas melakukan pengawasan melekat 24 jam 7 hari (24/7), patroli di jalur tikus/ilegal, hingga melakukan tindakan karantina tegas jika ditemukan pelanggaran dokumen maupun indikasi klinis penyakit,” pungkas Karding.





