bogortraffic.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap superholding BUMN khusus ekspor yang baru dibentuk, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Lembaga tunggal yang ditunjuk mengelola seluruh aktivitas perdagangan luar negeri ini diwanti-wanti agar tidak mengulangi praktik culas oknum eksportir swasta.
Menkeu secara blak-blakan memperingatkan, jika PT DSI kedapatan melakukan manipulasi seperti under invoicing (menurunkan nilai invoice) demi menghindari pajak, menjual komoditas di bawah harga pasar, atau memanfaatkan celah transfer pricing di anak perusahaan luar negeri, kementeriannya akan mengambil tindakan ekstrem.
“Lembaga yang dibentuk Presiden nanti itu yang menghilangkan secara struktural potensi tadi (kebocoran). Kecuali dia masih sama juga. Tapi saya pikir kalau pemerintah gak main-main ya, kalau main-main gue pajakin loh, awas,” tegas Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (21/5/2026).
Purbaya menjelaskan, alasan utama Presiden Prabowo Subianto membentuk PT DSI dan memonopoli tata kelola ekspor komoditas strategis adalah untuk menghentikan kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah, akumulasi kebocoran hasil ekspor SDA sepanjang tahun 1991 hingga 2024 telah mencapai angka yang fantastis, yakni US$908 miliar atau setara dengan Rp15.980,8 triliun (dengan asumsi kurs Rp17.600/US$).
Untuk merealisasikan misi besar tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Implementasinya akan dibagi dalam dua tahapan krusial tahun ini:
- Tahap I (1 Juni – 31 Agustus 2026): Perusahaan eksportir swasta diwajibkan mulai mengalihkan seluruh transaksi perdagangan luar negeri mereka ke BUMN. PT DSI bertindak sebagai pihak yang melakukan transaksi dan mengikat kontrak dengan semua pembeli (buyer) di luar negeri.
- Tahap II (Mulai 1 September 2026): Proses pengurusan ekspor sepenuhnya diambil alih oleh negara. Transaksi, kontrak dagang dengan buyer internasional, hingga kewenangan penuh pengurusan ekspor dipegang secara tunggal oleh BUMN.
Dengan skema sentralisasi ini, pemerintah optimistis arus modal dan devisa hasil bumi Indonesia tidak lagi parkir di luar negeri secara ilegal, melainkan masuk sepenuhnya ke dalam sistem keuangan domestik demi memperkuat struktur fiskal negara.





