Ancaman Sistemik Judi Daring: Deposit Capai Rp17 Triliun, Komdigi Soroti Dampak Sosial

Forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring.

bogortraffic.com, BOGOR– Perjudian daring telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi perekonomian nasional, kestabilan sosial, hingga masa depan generasi muda. Oleh karenanya, dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menanganinya.

Hal tersebut diungkapkan Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat memberikan sambutan dalam forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring.

Bacaan Lainnya

Acara kolaborasi antara Katadata dengan Komdigi tersebut turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan mulai dari regulator, aparat penegak hukum (Polri), industri keuangan (Perbanas), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Komdigi mencatat, nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 sudah mencapai Rp17 triliun.

Hingga 2025, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, namun fenomena ini terus berevolusi dengan cepat.

“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah yang mewakili Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, kerugian akibat praktik judi daring tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial.

“Praktik ini merambah berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menjelaskan bahwa regulasi saja tidak cukup.

“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia,” ujarnya.

Erika, Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menyebut persoalan ini terkait keamanan nasional.

Ia menyoroti sisi sosial, di mana 70% pemain judi daring berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan sebagian adalah penerima bansos.

“Juli 2025, sebanyak 603 ribu penerima bantuan sosial diketahui terlibat dalam aktivitas judi daring, dan bantuan mereka dihentikan,” ungkapnya.

Kemenko Polkam mendorong grand strategy pemberantasan judi daring dari tiga lapis: pemutusan domain di hulu, patroli siber kolaboratif di tengah, hingga interdiksi finansial di hilir.

“Pendekatannya harus pentahelix, melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat,” tegas Erika, seraya mengapresiasi peran aktif industri seperti dompet digital DANA.

Sementara itu, Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, menyebut judi daring sebagai silent killer ekonomi nasional karena

“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi. Karena itu, diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” tandasnya.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, Fransiska Oei, menimpali bahwa industri keuangan berada di garis depan pencegahan dengan memperkuat deteksi terhadap rekening dan transaksi ilegal.

“Kami mendukung penuh integrasi data lintas otoritas. Teknologi crawling AI dapat membantu mempercepat deteksi rekening yang terlibat dalam jaringan judi daring,” ujarnya.

AKBP Alvie Granito Pandhita dari Dittipidsiber Polri juga menyoroti aspek kemanusiaan di balik praktik ini, di mana penyitaan aset hampir Rp925 miliar dilakukan sepanjang 2024–2025 dari jaringan perjudian daring.

CEO & Co-Founder Katadata, Metta Dharmasaputra, berharap forum ini melahirkan langkah kolaboratif dan berbasis data, karena “Tidak ada satu lembaga pun yang bisa menyelesaikan masalah ini sendirian.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan