Polres Bogor Gelar Gelar Perkara Lanjutan Kasus Tewasnya Bripda IDF

Kota Bogor – Polres Bogor akan menggelar gelar perkara lanjutan terkait kasus tewasnya Bripda IDF alias ID karena terkena tembakan Bripda IMS di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Gelar perkara tersebut dijadwalkan akan dilakukan hari ini dan keluarga korban juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa gelar perkara akan diadakan hari ini dan mengatakan, “Iya benar, gelar perkara hari ini, pihak keluarga ikut (dilibatkan).” Namun, Rio belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dari gelar perkara lanjutan ini. Kasus ini telah naik ke penyidikan dan telah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya

“Pihak keluarga akan dilibatkan dalam gelar perkara ini. Orang tua almarhum Bripda IDF akan hadir,” kata Jajang, pengacara keluarga Bripda IDF.

Peristiwa tragis tembakan antara dua anggota kepolisian ini terjadi pada Minggu, 23 Juli, sekitar pukul 01.40 WIB di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, telah menjelaskan bahwa Bripda IDF tewas akibat tembakan dari senjata api rakitan ilegal yang dimiliki oleh tersangka Bripka IG, yang saat itu dipegang oleh Bripda IMS atau IM.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas perbuatannya. Sementara itu, Bripka IG dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam insiden ini, dan melibatkan keluarga korban menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan adil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan