Pemkot Bogor Tegaskan Pentingnya Perizinan Lengkap Sebelum Membuka Usaha

(Dok. Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum memulai operasional restoran atau tempat usaha lainnya.

Hal ini disampaikan menyusul tindakan terbaru Satpol PP yang melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada beberapa pelaku usaha di Jalan Pahlawan Simpang, Jalan Batutulis, dan Jalan MV Sidik, yang telah beroperasi tanpa melengkapi perizinan sesuai aturan.

Berita Lainnya

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan bahwa SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP. Pelimpahan ini terkait dengan operasional restoran yang dilakukan tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kita melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa perizinan, dan memanggil pihak yang bersangkutan untuk membawa berkas perizinan mereka. Karena saat ini mereka belum memiliki PBG, kita tindaklanjuti dengan memberikan SP1,” jelas Agustian Syah, Sabtu (8/6/24).

SP1 tersebut telah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa beberapa restoran telah mengantongi beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat. Namun, mereka belum memiliki dokumen PBG yang diperlukan.

Agustian Syah menekankan bahwa penegakan Perda akan dilakukan tanpa pandang bulu, namun dengan kehati-hatian untuk menghindari kesalahan dalam mengambil tindakan. Hal ini penting mengingat ada penyesuaian antara Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup peraturan terkait izin berusaha dan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor memiliki Perda tentang Bangunan Gedung Tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023,” jelas Agustian Syah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Agustian Syah menyarankan agar dilakukan revisi terhadap Perda Bangunan Gedung untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Hal ini telah disampaikan kepada Komisi 1 DPRD Kota Bogor, dan dipandang sebagai langkah yang diperlukan.

Sambil menunggu proses revisi berjalan, Satpol PP Kota Bogor akan tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan, serta penindakan. Patroli akan dilakukan secara rutin untuk mendata dan memeriksa bangunan baru serta menindaklanjuti pelimpahan dari Dinas PUPR.

“Harapan kami ke depan, seluruh tempat usaha yang ingin beroperasi harus melengkapi semua perizinan. Pelaku usaha harus bersabar hingga semua perizinan diperoleh. Meskipun UU Cipta Kerja memungkinkan usaha berjalan, setiap daerah memiliki aturan Perda yang harus dipatuhi,” tegas Agustian Syah.

Dengan melengkapi seluruh perizinan, pelaku usaha dapat menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha akan berjalan baik, dan roda perekonomian warga bisa meningkat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan